logoLogo_BerAKHLAK.pngLogo_EVP.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Lubuk Basung

Selamat datang kami ucapkan kepada seluruh pengunjung Website Resmi Pengadilan Agama Lubuk Basung di manapun anda berada. Kini, hanya dengan mengakses alamat kami di http://pa-lubukbasung.go.id baik dari komputer, laptop, tablet maupun smartphone, anda akan mendapatkan beragam informasi penting, mulai dari prosedur berperkara, jadwal persidangan, berita-berita terbaru dan informasi lainnya.
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Lubuk Basung

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG

Selamat Datang di Zona Integritas Pengadilan Agama Lubuk Basung
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG

KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS

Pembangunan ZonaIntegritasMenuju Wilayah BebasKorupsi (WBK) Wilayah BirokrasiBersihdanMelayani (WBBM) Pengadilan Agama Lubuk Basung
KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS

Aplikasi E-COURT

Aplikasi E-court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi E-COURT

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG

 

via wa.png

Galeri Penghargaan

 

e Court 1

sSIPP

komdanas

ABS BADILAG 03

 Gugatan Mandiri

pengaduan 

logo.png

SIMARI

 SATUDJA

 IMG 0108 e1503909389909

 unnamed 1

judge1

siwas

logo jdih2 removebg preview1
 

 

 

Oleh : Ahmad Gozali
Twitter : @ahmadgozali
Financial Planner dari Zelts Consulting

Perbedaan mencolok antara keuangan konvensional dan syariah adalah riba. Transaksi riba yang paling banyak terjadi adalah membungakan uang. Menganggap uang bisa berkembang dengan sendirinya seiring waktu, dengan cara dipinjamkan kepada orang lain.

Para pemilik modal meminjamkan uang, kemudian secara otomatis, uangnya bertambah dan terus menumpuk tanpa harus melakukan apapun. Bahkan tidak ada risiko.
Sedangkan pengguna modal harus menanggung risiko kerugian jika dagangannya tidak laku. Pemodal tak mau tahu, yang penting uangnya terus berbunga. Dampaknya, yang kaya bertambah kaya, apapun situasinya. Di lain pihak, yang miskin bertambah miskin lantaran harus membayar bunga, kendati bisnisnya merugi.

Hal ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Seharusnya, semua orang punya kesempatan sama untuk berusaha menyejahterakan dirinya. Namun, dengan sistem bunga, penguasa ekonomi adalah pemilik modal. Bukan yang paling kreatif, paling kerja keras, atau paling lihai menjual.

Selain itu, sistem bunga juga membuat seseorang menjadi malas. Pemilik uang melimpah tidak perlu lagi bekerja. Cukup diam, keuntungan terus mengalir.

Mental mau untung sendiri tapi tak mau ikut tanggung risiko ini saya sebut dengan mental deposan. Mental orang-orang yang hanya mau untung besar, pasti dapat, dan tidak bersedia ikut menanggung risiko saat rugi.

Bagaimana solusi yang diberikan oleh sistem keuangan syariah?
Sistem keuangan syariah membedakan antara transaksi sosial dan bisnis. Meminjamkan uang adalah transaksi sosial.

Biasanya, peminjam dalam kondisi terdesak  dan tidak memiliki dana untuk sekadar survive. Misalnya, pinjam uang untuk berobat, makan, dan sejenisnya. Maka ketika pinjam uang, harus dikembalikan dengan jumlah sama. Tidak boleh mengambil keuntungan dari pinjaman jenis ini.

Ekonomi syariah mendorong semua orang untuk berbisnis. Minimal secara pasif dengan uangnya saja. Tidak perlu dengan menyertakan tenaga dan waktunya.

Bagi pemilik modal tanpa punya keahlian berbisnis, didorong untuk bersinergi dengan yang punya keahlian, tapi tak punya modal. Intinya, bagi yang perlu modal bisnis, pinjam uang bukanlah solusi. Melainkan, mengajak orang lain berbisnis dengan cara berkongsi, jual-beli, sewa-menyewa, dan lain sebagainya.

Jika perlu modal uang segar untuk membayar gaji dan biaya operasional atau tambahan modal dalam jangka panjang, solusi paling benar dengan cara transaksi bagi hasil. Pemodal menempatkan dana, pengusaha mengolah bisnisnya. Untung dan rugi diterima bersama, walaupun dengan batasan tertentu.
Jika perlu modal tambahan untuk pengadaan barang tertentu, misalnya perlu kendaraan, mesin produksi, bahan baku, dan lain-lain yang bersifat nyata, jangan pinjam uang. Solusi terbaiknya transaksi jual-beli. Minta pemodal membelikan barang tersebut dari pemasok, lalu beli dari pemodal dengan harga cicilan yang disepakati. Mirip dengan pinjam uang lalu bayar cicilan, tapi dengan jual-beli kita mengajak pemodal untuk berbisnis. Bukan menjadi “petani bunga” saja.

Bagaimana dengan keperluan perlu tambahan modal untuk sewa gedung kantor yang perlu dibayar sekaligus di muka? Bisa juga dengan cara meminta pemodal menyewakan gedung tersebut dari pemiliknya.

Selanjutnya, kita menyewa dari si pemodal dengan cicilan per bulan agar lebih ringan. Jika pinjam uang dengan bunga, pemilik uang tidak berbisnis apa-apa. Tapi dengan cara sewa-menyewa, pemilik uang ikut berbisnis. Itu yang diinginkan ekonomi syariah. Semua orang bisnis, bukan menjadi “petani bunga” saja.
Dengan membelikan barang atau menyewakan manfaat, maka pemodal ikut berbisnis dan menanggung kerugian. Begitu juga dengan menanamkan modal bagi hasil, pemodal ikut memikirkan bagaimana agar bisnisnya maju. Jika bisnisnya merugi, ia juga akan ikut rugi.

Keadilan inilah yang diharapkan dalam keuangan syariah. Pemodal tak cuma ongkang-ongkang kaki. Minimal mendoakan mitranya agar bisnis yang dijalankan menguntungkan.
Please, jangan ada bunga di antara kita. Mari kita berbisnis saja.

Ahmad Gozali
Twitter : @ahmadgozali
Financial Planner dari Zelts Consulting

Sumber : http://id.berita.yahoo.com/please--jangan-ada-bunga-di-antara-kita-092124026.html

Peta Lokasi