logoLogo_BerAKHLAK.pngLogo_EVP.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Lubuk Basung

Selamat datang kami ucapkan kepada seluruh pengunjung Website Resmi Pengadilan Agama Lubuk Basung di manapun anda berada. Kini, hanya dengan mengakses alamat kami di http://pa-lubukbasung.go.id baik dari komputer, laptop, tablet maupun smartphone, anda akan mendapatkan beragam informasi penting, mulai dari prosedur berperkara, jadwal persidangan, berita-berita terbaru dan informasi lainnya.
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Lubuk Basung

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG

Selamat Datang di Zona Integritas Pengadilan Agama Lubuk Basung
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG

KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS

Pembangunan ZonaIntegritasMenuju Wilayah BebasKorupsi (WBK) Wilayah BirokrasiBersihdanMelayani (WBBM) Pengadilan Agama Lubuk Basung
KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS

Aplikasi E-COURT

Aplikasi E-court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi E-COURT

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG

 

via wa.png

Galeri Penghargaan

 

e Court 1

sSIPP

komdanas

ABS BADILAG 03

 Gugatan Mandiri

pengaduan 

logo.png

SIMARI

 SATUDJA

 IMG 0108 e1503909389909

 unnamed 1

judge1

siwas

logo jdih2 removebg preview1
 

 

 

Tingkat Banding

Prosedur Pengajuan Perkara Banding adalah sebagai berikut :

Langkah-langkahyangharusdilakukan PemohonBanding:

1. PermohonanBandingharusdisampaikansecaratertulisataulisankepada Pengadilan
    Agama/MahkamahSyari'ahdalam tenggangwaktu:
    
a. 14(empat belas)hari, terhitungmulaihariberikutnya dariharipengucapanputusan,
        pengumuman/pemberitahuanputusankepadayangberkepentingan;
    
b. 30(tigapuluh)haribagiPemohonyangtidak bertempatdikediamandiwilayahhukum
       
Pengadilan Agama/MahkamahSyari'ahyangmemutus perkaratingkatpertama(pasal7
       
UNo.23Th.1947);

2. Membayarbiaya perkarabanding(pasal7 UNo. 20 Th. 1947, pasal89UNo.7Th.1989
    
yang telahdiubahdenganUNo.3Th. 2006);

3. Panitera memberitahukanadanyapermohonanbanding (pasal7UU No.20Th. 1947);

4. PemohonBandingdapamengajukanmemoribandingdanTermohonBandingdapamengajukan
    kontra memoribanding(pasal11ayat(3)UNo.20Th. 1947);

5. Selambat-lambatnya14(empat belas)harisetelahpermohonandiberitahukankepada pihak lawan,
    Panitera memberikesempatankepada keduabelah pihak untuk melihatsurat-surat berkasperkara
    di kantorPengadilanAgama/MahkamahSyari'ahpasal11ayat(1)UNo.20Th. 1947);

6. Berkasperkara bandingdikirimke PangadilanTinggiAgama/MahkamahSyari'ahProvinsi
    
oleh PengadilanAgama/MahkamahSyari'ahselambat-lambatnyadalamwaktu1(satu)
    
bulansejak diterimaperkara banding;

7. Salinanputusanbanding dikirim olehPengadilanTinggi Agama/MahkamahSyari'ahProvinsi
    
ke PengadilanAgama/MahkamahSyari'ahyang memeriksaperkarapada tingkat pertama
    
untuk disampaikankepadaparapihak;

8. PengadilanAgama/MahkamahSyari'ah menyampaikansalinanputusankepadaparapihak;

9. Setelahputusanmemperoleh kekuatanhukum tetapmakaPanitera:
    a. Untuk perkara cerai talak:
        1) Memberitahukan tentangPenetapanHari Sidangpenyaksianikrar talak denganmemanggil
            
Pemohon danTermohon;
        
2) MemberikanAktaCeraisebagaisurat bukticeraiselambat-lambatnyadalamwaktu7(tujuh)
            
hari;

    b. Untuk perkara ceraigugat :
        1) MemberikanAktaCeraisebagaisurat bukticeraiselambat-lambatnyadalamwaktu7(tujuh)
           
hari.

 

ProsesPenyelesaian Perkara :

1. Berkasperkara bandingdicatat dandiberinomorregister;

2. KetuaPengadilanTinggiAgama/MahkamahSyari'ahProvinsimembuat PenetapanMajelis
    
Hakiyang akanmemeriksaberkas;

3. Panitera menetapkanPaniteraPenggantiyangakan membantuMajelis;

4. PaniteraPenggantimenyerahkanberkaskepada KetuaMajelis;

5. PaniteraPenggantimendistribusikan berkasperkara ke MajelisHakim Tinggi;

6. MajelisHakimTinggimemutus perkarabanding;

7. Salinanputusandikirimkankepadakeduabelahpihak melaluiPengadilanTingkatPertama.

Peta Lokasi