Tingkat Banding
Prosedur Pengajuan Perkara Banding adalah sebagai berikut :
Langkah-langkahyangharusdilakukan PemohonBanding:
1. PermohonanBandingharusdisampaikansecaratertulisataulisankepada Pengadilan
Agama/MahkamahSyari'ahdalam tenggangwaktu:
a. 14(empat belas)hari, terhitungmulaihariberikutnya dariharipengucapanputusan,
pengumuman/pemberitahuanputusankepadayangberkepentingan;
b. 30(tigapuluh)haribagiPemohonyangtidak bertempatdikediamandiwilayahhukum
Pengadilan Agama/MahkamahSyari'ahyangmemutus perkaratingkatpertama(pasal7
UU No.23Th.1947);
2. Membayarbiaya perkarabanding(pasal7 UU No. 20 Th. 1947, pasal89UU No.7Th.1989
yang telahdiubahdenganUU No.3Th. 2006);
3. Panitera memberitahukanadanyapermohonanbanding (pasal7UU No.20Th. 1947);
4. PemohonBandingdapat mengajukanmemoribandingdanTermohonBandingdapat mengajukan
kontra memoribanding(pasal11ayat(3)UU No.20Th. 1947);
5. Selambat-lambatnya14(empat belas)harisetelahpermohonandiberitahukankepada pihak lawan,
Panitera memberikesempatankepada keduabelah pihak untuk melihatsurat-surat berkasperkara
di kantorPengadilanAgama/MahkamahSyari'ahpasal11ayat(1)UU No.20Th. 1947);
6. Berkasperkara bandingdikirimke PangadilanTinggiAgama/MahkamahSyari'ahProvinsi
oleh PengadilanAgama/MahkamahSyari'ahselambat-lambatnyadalamwaktu1(satu)
bulansejak diterimaperkara banding;
7. Salinanputusanbanding dikirim olehPengadilanTinggi Agama/MahkamahSyari'ahProvinsi
ke PengadilanAgama/MahkamahSyari'ahyang memeriksaperkarapada tingkat pertama
untuk disampaikankepadaparapihak;
8. PengadilanAgama/MahkamahSyari'ah menyampaikansalinanputusankepadaparapihak;
9. Setelahputusanmemperoleh kekuatanhukum tetapmakaPanitera:
a. Untuk perkara cerai talak:
1) Memberitahukan tentangPenetapanHari Sidangpenyaksianikrar talak denganmemanggil
Pemohon danTermohon;
2) MemberikanAktaCeraisebagaisurat bukticeraiselambat-lambatnyadalamwaktu7(tujuh)
hari;
b. Untuk perkara ceraigugat :
1) MemberikanAktaCeraisebagaisurat bukticeraiselambat-lambatnyadalamwaktu7(tujuh)
hari.
ProsesPenyelesaian Perkara :
1. Berkasperkara bandingdicatat dandiberinomorregister;
2. KetuaPengadilanTinggiAgama/MahkamahSyari'ahProvinsimembuat PenetapanMajelis
Hakim yang akanmemeriksaberkas;
3. Panitera menetapkanPaniteraPenggantiyangakan membantuMajelis;
4. PaniteraPenggantimenyerahkanberkaskepada KetuaMajelis;
5. PaniteraPenggantimendistribusikan berkasperkara ke MajelisHakim Tinggi;
6. MajelisHakimTinggimemutus perkarabanding;
7. Salinanputusandikirimkankepadakeduabelahpihak melaluiPengadilanTingkatPertama.