Jakarta | Badilag.mahkamahagung.go.id

Ditjen Badilag mulai merevisi Pedoman Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Revisi dimaksudkan agar proses dan hasil akreditasi penjaminan mutu tahun 2018 lebih baik.

Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M. mengatakan, sudah seharusnya pedoman akreditasi penjaminan mutu disempurnakan. Sebab, pedoman ini tidak statis.

“Pedoman ini adalah standar minimal yang harus dipenuhi tiap-tiap pengadilan. Sifatnya dinamis. Karena itu harus terus disesuaikan dengan perkembangan dan regulasi-regulasi baru,” ujarnya, saat membuka rapat penyempurnaan Pedoman Akreditasi Penjaminan Mutu, di Badilag, Rabu (31/1/2018).

Ada dua pedoman yang sedang direvisi Badilag, yaitu pedoman standar penilaian dan pedoman mekanisme penilaian. Dalam sistem akreditasi penjaminan mutu, pedoman yang pertama bersifat materiil, sedangkan pedoman yang kedua bersifat formil. Di antara keduanya, Badilag mendahulukan revisi pedoman standar penilaian.

Pedoman standar penilaian meliputi empat bidang, yaitu administrasi manajemen mutu, administrasi kesekretariatan, administrasi kepaniteraan dan sarana-prasarana pengadilan.

Revisi atau penyempurnaan pedoman ini dilakukan oleh sebuah tim yang unsur-unsurnya berasal dari Ditjen Badilag, PTA, PA dan hakim tinggi Badan Pengawasan MA.

“Kita sengaja mengundang Bawas, agar ada satu pemahaman. Penyusunan awal melibatkan auditor Bawas, sedangkan penyempurnaannya melibatkan hakim tinggi Bawas,” kata Sekditjen Badilag.

Ditjen Badilag mengawali proses revisi dengan meminta masukan dari seluruh pengadilan di lingkungan peradilan agama, dengan dikoordinasikan oleh PTA/MS Aceh masing-masing.

Masukan-masukan itu dihimpun dan dipilah oleh Tim SAPM Badilag sesuai dengan bidang, nomor standar, poin penilaian, dokumen bukti dan dokumen acuan. Untuk memudahkan pembahasan, masukan-masukan yang sama atau mirip kemudian dijadikan satu.

Masukan-masukan yang krusial tidak hanya dibahas oleh tim revisi, tetapi juga dibahas oleh para peserta rapat koordinasi yang berlangsung di Bekasi, 5-7 Februari 2018. Para peserta rapat ini terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris MS Aceh/PTA seluruh Indonesia.

Diharapkan, setelah direvisi, pedoman penilaian ini menjadi lebih jelas, rinci, lengkap dan lebih mudah dipahami serta digunakan. Dengan begitu, hasil penilaian menjadi lebih objektif, transparan dan akuntabel.

[hermansyah]