logoLogo_BerAKHLAK.pngLogo_EVP.png

Written by palubas2020 on . Hits: 2456

Jakarta | Badilag.mahkamahagung.go.id

Agar proses dan hasil Akreditasi Penjaminan Mutu di Lingkungan Peradilan Agama menjadi lebih baik, perlu identifikasi masalah secara komprehensif, sekaligus perlu rumusan solusi yang rinci.

Demikian ditegaskan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H.

“Kita perlu memperhatikan berbagai permasalahan yang ada, mulai dari masalah regulasi, anggaran, hingga masalah koordinasi,” ujarnya, dalam rapat Tim Revisi Pedoman Standar Penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu, di ruang rapat Badilag, Rabu (31/2/2018).

Setelah itu, perlu disusun milestones atau tahap-tahap pelaksanaan akreditasi penjaminan mutu beserta waktunya.

Pada tahun ini, secara garis besar, program akreditasi di lingkungan peradilan agama akan diselenggarakan Ditjen Badilag dalam lima tahap, sejak Februari hingga Juli 2018.

Pertama, merevisi pedoman akreditasi penjaminan mutu pengadilan tingkat pertama. Kedua, menyusun pedoman akreditasi penjaminan mutu pengadilan tingkat banding. Ketiga, menyeleksi calon-calon assessor eksternal. Keempat, menyelenggarakan pelatihan untuk calon-calon assessor eksternal. Dan kelima, mengadakan penilaian ke satker-satker.

Menurut Hasbi Hasan, hal lain yang tidak kalah penting ialah pemetaan dan pelibatan stakeholders atau pihak-pihak yang terkait atau berkepentingan dengan akreditasi penjaminan mutu.

“Dalam hal ini, kita perlu melibatkan lebih banyak hakim tinggi,” tuturnya.

Penjaminan Mutu (quality assurance) pada dasarnya ialah suatu upaya yang berkelanjutan untuk memastikan tiadanya cacat produk atau layanan, sehingga produk dan layanan yang diberikan sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan.

Dalam konteks lembaga peradilan, penjaminan mutu berarti upaya pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk memastikan seluruh layanan dan produk-produknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.

Akreditasi penjaminan mutu berarti upaya Ditjen Badilag untuk memastikan penjaminan mutu telah dilaksanakan oleh pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama.

Output dari penjaminan mutu adalah sertifikat akreditasi. Sedangkan outcome-nya adalah meningkatnya kualitas pelayanan, baik pelayanan internal maupun eksternal, sehingga kepuasan penerima layanan juga semakin meningkat.

[hermansyah]

Peta Lokasi