logoLogo_BerAKHLAK.pngLogo_EVP.png

Written by palubas2020 on . Hits: 768

Lubuk Basung/ www.pa-lubukbasung.go.id

Rabu, 10 Maret 2021

Pada hari ini, Pengadilan Agama Lubuk Basung berhasil menyelesaikan perkara Cerai Talak dengan No.61/Pdt.G/2021/PA.LB yang diajukan pada tanggal 08 Februari 2021 melalui jalur berdamai. Perdamaian yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung (Sri Fortuna Dewi, S.Ag., MH.) sebagai mediator, berhasil merukunkan kembali penggugat dan tergugat. Penggugat bersedia mencabut tuntutan dihadapan Majelis Hakim. Proses sidang sudah dilakukan sebanyak 3 kali, dan berhasil didamaikan pada sidang ke-3. Menurut Sri Fortuna Dewi, masing-masing pihak terlihat sudah menunjukkan I’tikad baik dan mencapai kesepakatan berdamai. Ini merupakan perkara ke-3 yang berhasil diselesaikan dengan jalur damai oleh Pengadilan Agama Lubuk Basung.

 

WhatsApp Image 2021-03-10 at 16.18.07.jpeg

 

 

-AAP

Peta Lokasi