logoLogo_BerAKHLAK.pngLogo_EVP.png

Written by palubas2020 on . Hits: 3989

Kebijakan dan Peraturan Pengadilan

TAHUN 2023

TAHUN 2022

TAHUN 2021

TAHUN 2020

 

Kompensasi Terhadap Pengguna Layanan yang Penyelesaian Pelayanannya Terhambat

Sebagai tindak lanjut dari telah berlakunya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada Layanan masing-masing bidang, maka Pengadilan Agama Lubuk Basung memberlakukan Kompensasi terhadap pengguna layanan yang penyelesaian pelayanannya terhambat, kompensasi ini diberikan kepada pengunjung PTSP yang mendapat layanan lebih dari waktu yang ditentukan, berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan :

"Keterlambatan 0-30 Menit akan diberikan kompensasi bebas antrian"

Peta Lokasi