Peninjauan Kembali
Prosedur Pengajuan Perkara Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :
Langkah-langkahyangharusdilakukan PemohonPeninjauanKembali:
1. MengajukanPermohonanPKkepada MahkamahAgung secaratertulis ataulisanmelaluiPengadilan
Agama/MahkamahSyari'ah;
2. PangajuanPKdalam tenggangwaktu180harisesudahpenetapan/putusanpengadilanmempunyai
kekuatanhukumtetapatausejak diketemukanbuktiadanyakebohonga/buktibaru,danbilaalasan
PemohonPKberdasarkanbuktibaru(novum), maka buktibarutersebut dinyatakandibawah
sumpah dandisahkan olehpejabatyangberwenang(pasal69UU No.14 Th.1945yang telah
diubahdengan UUNo.5Th. 2004);
3. Membayarbiaya perkaraPK(pasal70UU No.14Th.1985yang telahdiubahdenganUU No.45
Th. 2004,pasal89dan90UU No.70Th.1989yang telahdiubahdenganUU No.3Th.2006);
4. Paniterapengadilantingkatpertamamemberitahukandanmenyampaikan salinanmemoriPK
kepada pihak lawandalam tenggangwaktuselambat-lambatnya 14(empatbelas)hari;
5. Pihak lawanberhak mengajukansurat jawabanterhadap memoriPKdalamtenggangwaktu
30(tiga puluh)hari setelahtanggalditerimanyasalinanpermohonanPK;
6. PaniterapengadilantingkatpertamamengirimkanberkasPKkeMA selambat-lambatnyadalam
tenggangwaktu30 (tigapuluh)hari;
7. PaniteraMA menyampaikansalinanputusanPKkepada PengadilanAgama/MahkamahSyari'ah;
8. PengadilanAgama/MahkamahSyari'ah menyampaikansalinanputusanPKkepada parapihak
selambat-lambatnyadalam tenggangwaktu30(tigapuluh)hari;
9. Setelahputusandisampaikankepadaparapihak makaPanitera:
a. Untuk perkara cerai talak:
1) Memberitahukan tentangPenetapanHari Sidangpenyaksianikrar talak denganmemanggil
Pemohon danTermohon;
2) MemberikanAktaCeraisebagaisurat bukticeraiselambat-lambatnya7(tujuh)hari;
b. Untuk perkara ceraigugat :
1) MemberikanAktaCeraisebagaisurat bukticeraiselambat-lambatnyadalamwaktu7(tujuh)
hari.
ProsesPenyelesaian Perkara
1. PermohonanPKditelitikelengkapanberkasnyaolehMahkamahAgung,kemudiandicatat dandiberi
nomor registerperkara PK;
2. MahkamahAgungmemberitahukankepadaPemohondanTermohonPKbahwaperkaranyatelah
diregistrasi;
3. KetuaMahkamahAgungmenetapkantim danselanjutnya ketuatim menetapkan Majelis Hakim
Agungyang akanmemeriksaperkaraPK;
4. Penyerahanberkasperkaraolehasisten koordinator(Askor)kepada PaniteraPengaantiyang
menangani perkaraPKtersebut;
5. PaniteraPenggantimendistribusikan berkasperkara ke MajelisHakimAgungmasing-masing
(pembaca1, 2danpembaca3)untuk diberipendapat;
6. MajelisHakimAgungmemutusperkara;
7. MahkamahAgungmengirimkansalinanputusan kepadaparapihak melaluiPengadilanTingkat
Pertama yang menerimapermohonanPK.