Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
1. SK Petugas Pengelola Keuangan Perkara
3. SK Tugas Ketua dan Wakil Ketua
4. SK Penunjukan Notulen Rapat
6. SK Penetapan Nama dan Penanggung Jawab Ruangan
13. SK Ketentuan Jam Kerja dan Jam Pelayanan
14. SK Penunjukan Tim Penilai Role Model
18. SK Tim Pelayanan Satu Pintu
19. SK Sidang Hakim Tunggal Dispensasi Kawin
Kompensasi Terhadap Pengguna Layanan yang Penyelesaian Pelayanannya Terhambat
Sebagai tindak lanjut dari telah berlakunya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada Layanan masing-masing bidang, maka Pengadilan Agama Lubuk Basung memberlakukan Kompensasi terhadap pengguna layanan yang penyelesaian pelayanannya terhambat, kompensasi ini diberikan kepada pengunjung PTSP yang mendapat layanan lebih dari waktu yang ditentukan, berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan :
"Keterlambatan 0-30 Menit akan diberikan kompensasi bebas antrian"