A. TUGAS POKOK
Sesuai dengan pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 perubahan pertama dari Undang-undang No. 7 Tahun 1989, tugas pokok pengadilan adalah untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama dibidang :
  1. Perkawinan
- Izin nikah
- Hadhanah
- Wali adhal
- Cerai talak
- Itsbat nikah
- Cerai gugat
- Izin poligami
- Hak bekas istri
- Harta bersama
- Asal-usul anak
- Dispensasi nikah
- Pembatalan nikah
- Penguasaan anak
- Pengesahan anak
- Pencegahan nikah
- Nafkah anak oleh ibu
- Ganti rugi terhadap wali
- Penolakan kawin campur
- Pencabutan kekuasaan wali
- Pencabutan kekuasaan orang tua
- Penunjukan orang lain sebagai wali
  2. Ekonomi Syari’ah
- Bank syari’ah
- Bisnis syari’ah
- Asuransi syari’ah
- Sekuritas syari’ah
- Pegadaian syari’ah
- Reasuransi syari’ah
- Reksadana syari’ah
- Pembiayaan syari’ah
- Lembaga keuangan mikro syari’ah
- Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
- Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
  3. Waris
- Gugat waris
- Penetapan ahli waris
- Infaq
- Hibah
- Wakaf
- Wasiat
- Zakat
- Shadaqah, dll.
B. FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok, Pengadilan Agama Lubuk Basung mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukumPengadilan Agama Lubuk Basung (vide: Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang - Undang No. 3 Tahun 2006 yang telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009);
- Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera dan Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang - Undang No. 3 Tahun 2006 yang telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
- Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang - Undang No. 3 Tahun 2006 yang telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009);
- Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum);
- Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.